Apakah Wajib Bagi Seorang Muslim Mengikuti Salah Satu Mazhab?



Mazhab merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab (مذهب‎; mażhab), yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkret maupun abstrak. Sesuatu dikatakan dapat mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya.

Menurut para ulama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.

Bagi kita umat muslim sudah tidak asing lagi dengan yang namanya mazhab. Lalu yang menjadi pertanyaan dari sebagian muslim adalah apakah diwajibkan bagi seorang muslim menganut salah satu mazhab?

Menganut salah satu mazhab dari empat mazhab yang tersohor dan aliran mazhabnya telah dikodifikasikan (mudawwan) hukumnya adalah wajib.

Terdapat empat mazhab yang mudawwan, yaitu :

1. Mazhab Hanafi

Yaitu mazhab dari Imam Abu Hanifah al-Nu'man bin Tsabit. Imam Abu Hanifah lahir di Kufah pada tahun 80 H dan wafat pada tahun 150 H. 

Mazhab Hanafi adalah mazhab yang cukup dominan yaitu sekitar 35% penduduk Islam dunia. Penganut mazhab Hanafi tersebar di Asia Selatan (Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, dan Maladewa), Mesir bagian Utara, Irak, Syria, Libanon dan Palestina (campuran Syafi'i dan Hanafi), Kaukasia (Chechnya, Dagestan).


2. Mazhab Maliki

Yaitu mazhab dari Imam Maliki bin Anas bin Malik. Imam Maliki lahir pada tahun 90 H dan wafat pada tahun 179 H. 

Mazhab Maliki diikuti oleh sekitar 25% muslim di seluruh dunia. Mazhab ini dominan di negara-negara Afrika Barat dan Utara. Mazhab ini memiliki keunikan dengan menyodorkan tatacara hidup penduduk Madinah sebagai sumber hukum karena Nabi Muhammad hijrah, hidup, dan meninggal di sana; dan kadang-kadang kedudukannya dianggap lebih tinggi dari hadis.

3. Mazhab Syafi'i

Yaitu mazhab dari Imam Abu Abdillah bin Indris bin Syafi'i. Imam Syafi'i lahir di Gazza pada tahun 150 H dan wafat pada tahun 204 H. 

Mazhab Syafi'i memiliki penganut sekitar 50% muslim di dunia. Pengikutnya tersebar terutama di Indonesia, Iran, Mesir, Somalia bagian Timur, Thailand, Kamboja, Vietnam, Singapura, Filipina, dan menjadi mazhab resmi negara Malaysia dan Brunei.


4. Mazhab Hambali

Yaitu mazhab dari Imam Ahmada bin Hambali. Imam Hambali lahir di Marwaz pada tahun 164 H dan wafat pada tahun 241 H.

Mazhab ini diikuti oleh sekitar 5% muslim di dunia dan dominan di daerah semenanjung Arab. Mazhab ini merupakan mazhab yang saat ini dianut di Arab Saudi.

Itulah empat imam besar ilmu fiqih yang melahirkan mazhab-mazhab yang paling tersohor dan memiliki pengikut yang banyak. Di Indonesia sendiri sebagian besar umat Islamnya menganut mazhab Imam Syafi'i.

Seorang muslim diharuskan mengikuti suatu mazhab selama ia belum mengetahui inti agama, karena dikhawatirkan jika tidak berpegangan dengan suatu mazhab akan terjatuh dalam kesesatan. (sumber : kitab al-Mizan al Kubra)

Kita sebagai seorang muslim diwajibkan mengikuti salah satu mazhab (Maliki, Syafi'i, Hanafi, dan Hambali) dikarenakan mazhab-mazhab tersebut telah tersebar luas sehingga begitu nampak jelas batasan-batasan hukum yang bersifat mutlak dan pengkhususan hukum yang bersifat umum, sehingga sangat berbeda dengan mazhab-mazhab yang lain. (sumber : kitab Al-Fatwa al-Kubra)

Nabi Saw bersabda: "Ikutilah mayoritas (umat Islam)". Dan ketika mazhab-mazhab yang benar telah tiada, dengan wafatnya para imamnya, kecuali empat mazhab yang pengikutnya tersebar luas, maka mengikutinya berarti mengikuti mayoritas, dan keluar dari mazhab empat tersebut berarti telah keluar dari mayoritas. (sumber : kitab Sullam al-Wushul).

Dari beberapa penjelasan di atas telah sangat jelas bahwa menganut suatu mazhab merupakan kewajiban bagi sahabat muslim sekalian.

Oleh karena itu, mari kita memilih salah satu dari empat mazhab yang menjadi panutan mayoritas masyarakat muslim di seluruh penjuru dunia tersebut yang kita anggap paling benar bagi kita masing-masing.

Sekian postingan singkat dari masyawi.com tentang Hukum Bermazhab.

Semoga yang disampaikan dapat bermanfaat dan menambah keimanan bagi para sahabat muslim yang membaca.

Wassalamualaikum Wr.Wb.

Keyword :
·        Mazhab
·        Jenis-jenis mazhab
·        Mazhab di Indonesia
·        Empat mazhab
·        Imam empat mazhab
·        Empat imam besar fiqih
·        Mazhab hambali
·        Mazhab maliki
·        Mazhab syafi'i
·        Mazhab hanafi
·        Pengertian mazhab
·        Apa itu mazhab?

Label: